Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 Merupakan Suplemen Wacana No. 33, Tahun XVI, 2014 Cetakan pertama, Mei 2014.