Buku ini menawarkan suatu perspektif yang sudah lama di tinggalkan dalam studi akademis di Indonesia mengenai disiplin ilmu hukum. Penulis melakukan pendekatan yang lebih realistis dalam rangka memahami proses hukum sebagai bagian dari perubahan sosial dan politik. Buku ini menekankan perhatian pada masalah proses hukum di Indonesia.